PENGUMUMAN PENTING
Layanan Administrasi Kependudukan Online di Kecamatan Seberuang
Kepada Yth:
Seluruh Masyarakat Desa dan Kecamatan Seberuang
Perihal:
Pembaruan Akses Layanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Seberuang
Dengan hormat,
Pemerintah Kecamatan Seberuang menginformasikan bahwa saat ini masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara online dengan lebih mudah, cepat, dan efisien. Langkah ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang kependudukan, agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
✅ Jenis Layanan yang Tersedia:
1. Akta Kelahiran
Persyaratan:
Surat Keterangan Kelahiran
Kartu Keluarga (KK)
KTP-el orang tua
Buku Nikah/Akta Perkawinan (jika ada)
KTP dua orang saksi kelahiran
2. Akta Kematian
Persyaratan:
Surat Keterangan Kematian (RS/Kepolisian/Desa)
KK & KTP jenazah
KTP pelapor
KTP dua orang saksi kematian
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan:
Akta Kelahiran
KK
Foto anak ukuran 3x4 (untuk usia 5–16 tahun)
4. Cetak Kartu Keluarga (KK)
Keperluan:
KK rusak/hilang
Perubahan alamat, status perkawinan, pendidikan, agama, golongan darah
Perbaikan data identitas
5. Pendaftaran Pindah Datang
Persyaratan:
Formulir F-1.03 (Pendaftaran Perpindahan Penduduk)
Kartu Keluarga
🌐 File Pdf informasi dapat Dwoanload dibawah ini :
ℹ️ Informasi Tambahan:
Formulir layanan juga tersedia di Kecamatan.
Untuk perekaman KTP-el, silakan langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu di Putussibau.
Semua layanan bebas biaya (gratis) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan segera melengkapi dokumen kependudukan yang diperlukan. Jangan ragu untuk datang ke kantor Kecamatan Seberuang apabila memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut.
Hormat Kami,
Pemerintah Kecamatan Seberuang
0 Comments